Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang mahasiswa bernama N. Arifman (27)
Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat
(Sumbar) menangkap seorang mahasiswa bernama N. Arifman (27) diduga
terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga daun ganja kering dan satu botol minuman keras merek Whisky," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Rabu (20/4).
Penangkapan itu bermula ketika jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah menggelar razia di jalan raya. Dan dalam pelaksanaannya terlihat gelagat sopir mobil Toyota Rus nomor pada BA 1459 SG yang mencurigakan dengan memundurkan kendaraannya untuk menghindari razia.
"Karena curiga petugas menghampiri mobil itu dan melakukan pemeriksaan akhirnya barang bukti pun disita," terang Daeng.
Setelah itu, yang tersangka diamankan ke Kantor Polsek Koto Tangah dan mengkoordinasikannya ke Polresta Padang. "Hingga kini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna pengembangan sejauh apa keterlibatannya terkait narkoba," beber Daeng dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada pada Senin (18/4) pukul 23.30 WIB Polresta Padang juga menangkap dua tersangka bandar narkoba jenis sabu.
Tersangka bernama Agus (37) alias Kenon dan Riki Eka (30) alias Riki, keduanya ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Seram, Nomor 5, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sedang sabu seharga Rp 4 juta, tiga buah timbangan digital, satu pirex yang masih terpasang kompeng karet untuk menghisap sabu.
Setelah itu, tiga buah sendok pipet untuk mengemas sabu, satu buah tutup botol minuman mineral yang masih terpasang dua buah pipet (tutup bong), satu buah korek api dan tiga unit telepon genggam.
Komentar
Posting Komentar