MOJOKERTO - Aksi pemerkosaan yang dilakukan Sodiq, ustaz asal Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto bakalan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak keluarga Nr (14), berencana menempuh jalur hukum kendati Sodiq sudah menikahi Nr, Senin 26 Mei 2016.
"Kami tadi sudah komunikasi dengan keluarga terkait kasus pemerkosaan itu. Keputusan orangtua korban, mereka akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum," ujar Kapolsek Ngoro, Kompol Khoirul Anam saat mengunjungi rumah Nr, Senin (30/5/2016).
Ia mengatakan, sejak awal Dm (70), orangtua Nr mengaku sudah berniat untuk melaporkan Sodiq yang tak lain merupakan guru ngaji Nr. Akibat ketidaktahuannya, hal tersebut urung dilakukan.
Namun, saat pihak kepolisian mendatanginya, Dm kembali memutuskan untuk membawa kasus yang menimpa anaknya ke ranah hukum.
"Setelah kita berikan pendapat tadi, akhirnya bapaknya meminta agar diproses hukum. Sehingga kita akan damping. Anggota kita, juga kita siagakan untuk melindungi keluarga korban," ujarnya.
Rencananya, dengan dibantu aparat kepolisian, Dm bersama anaknya akan mendatangi Polres Mojokerto, pada Selasa (31/5/2016). Ia meminta polisi mengusut tuntas prilaku bejat yang dilakukan Sodiq yang memperkosa anak semata wayangnya dan mengancam akan membacoknya jika anaknya melaporkan aksi bejat pelaku.
"Besok akan dikawal untuk melaporkan kejadian ini ke Polres. Selain itu, proses hukumnya juga akan kita kawal sampai tuntas, sehingga korban tidak perlu takut," kata Kapolsek sembari memberikan pemahaman kepada Dm.
Menurut Khoirul, sudah selayaknya Sodiq mendapatkan hukuman yang
setimpal. Sebab, perbuatannya itu sudah merusak masa depan Nr. Terlebih,
peristiwa tersebut membuat Nr mengalami trauma dan enggan bertemu
dengan orang lain.
"Memang seharusnya diproses hukum. Karena pelaku sudah menyetubuhi anak di bawah umur. Apalagi pelaku ini guru ngaji. Padahal, niat korban sangat baik, ia benar-benar ingin bisa ngaji, tapi malah diperlakukan seperti itu," katanya.
Sementara itu, Dm merasa lega karena sangat terbantu dengan hadirnya para penegak hukum dan bersedia membantunya untuk menjebloskan guru ngaji bejat itu ke sel tahanan.
"Saya mengucapkan terimakasih karena sudah dibantu. Dengan seperti ini, saya bisa melaporkan dan kasus anak saya ini bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada. Kasihan anak saya, karena ia juga tidak mau dinikahkan sebenarnya," tandasnya.
"Memang seharusnya diproses hukum. Karena pelaku sudah menyetubuhi anak di bawah umur. Apalagi pelaku ini guru ngaji. Padahal, niat korban sangat baik, ia benar-benar ingin bisa ngaji, tapi malah diperlakukan seperti itu," katanya.
Sementara itu, Dm merasa lega karena sangat terbantu dengan hadirnya para penegak hukum dan bersedia membantunya untuk menjebloskan guru ngaji bejat itu ke sel tahanan.
"Saya mengucapkan terimakasih karena sudah dibantu. Dengan seperti ini, saya bisa melaporkan dan kasus anak saya ini bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada. Kasihan anak saya, karena ia juga tidak mau dinikahkan sebenarnya," tandasnya.
Sumber Okezone

Komentar
Posting Komentar