Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto angkat bicara soal berkas perkara Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Untuk kepastian hukum, menurut Meochgiyarto, kasus tersebut harus sampai di pengadilan.
"Kalau kita benar-benar ingin tegakkan kebenaran, ini harus sampai ke pengadilan," tegas Meochgiyarto usai melantik 13 pejabat utama dan Kapolres di Gedung Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Menurut Moechgiyarto, dengan dibawanya kasus tersebut sampai ke pengadilan, terbukti atau tidaknya Jessica melakukan pembunuhan itu, akan diputuskan oleh hakim.
"Nanti hakim yang melihat apakah ada dua alat bukti ditambah keyakinannya dan maka itu diputus sesuai pasal 183 KUHAP. Baru dia (hakim) akan memutus itu, itu bunyinya (Pasal 183 KUHAP)," imbuhnya.
Kapolda menjelaskan, sistem peradilan pidana negara Indonesia menganut UU No 8 /1981 tentang KUHAP. Dalam KUHAP tersebut, menurutnya lagi, tidak ada kewajiban penyidik untuk mencari (minimal) 2 alat bukti.
"Penyidik itu hanya mengumpulkan alat bukti. Nah kalau ada itu ya kita naikan ke peradilan, harusnya hakim yang memutus itu, itulah panglima yang terakhir, supaya ada kepastian hukum. Jadi kita jangan diombang ambingkan dengan permasalahan ini," lanjutnya.
Dengan adanya opini-opini soal dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Jessica, sehingga menjadikan kasus tersebut jadi bias.
"Karena pada tataran implementasinya terjadi bias sekarang ini. Akhirnya penyidik harus mencari 2 alat bukti itu. Artinya hukum itu terjadi pergeseran perubahan dalam implementasi," lanjutnya.
"Kalau dalam teoritisnya dalam acara pidananya sesuai KUHAP itu, itulah yang saya sampaikan tadi," imbuhnya.
Ketika kasus tersebut sampai di meja hijau, maka hakimlah yang akan memutuskan apakah Jessica terbukti bersalah atau tidak.
"Makanya ada 3 putusan yang dijatuhkan hakim itu, apakah dia dijatuhkan pidana, atau diputus bebas atau dilepaskan dia dari hukuman, itu. Itulah kepastian hukumnya," pungkasnya.
Sumber Detikcom

Komentar
Posting Komentar