Jakarta - Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso yang digelar pada hari Rabu, 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi menyampaikan bahwa Jessica Kumala Wongso sengaja memesan meja no.54 yang membelakangi tembok yang seidikit tertutup.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, rentang waktu Jessica memasukan Sianida ke kopi pada pukul 16.30 WIB sampai pukul 16.45 WIB.
Terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida ke dalam gelas berisi minuman Vietnamese coffee yang disajikan untuk korban Mirna.
Setelah terdakwa selesai memasukkan racun sianida ke dalam gelas dan meletakkannya di tengah meja 54, terdakwa memindahkan tiga buah paper bag ke belakang sofa kemudian terdakwa kembali duduk ke posisi semula.
Itulah sedikit kutipan dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi, Dakwaan di sidang perdana ini intinya membeberkan bagaimana Jesssica memasukan racun ke gelas Mirna.
Setelah selesai membacakan dakwaan, Jessica K Wongso kemudian mengajukan keberatan
“Yang Mulia, saya keberatan (dengan dakwaan) dan meminta waktu 30 menit untuk mengajukan eksepsi,” Kata Jessica.
Sidang langsung di tutup seusai kuasa hukum Jessica membacakan Eksepsi dan akan dilanjutkan pada 21 Juni 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi kuasa hukum Jessica.
Kuasa Hukum Jessica Ragukan Mirna Tewas Karena Sianida
Sementara Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan visum Et Repertum (VeR) adalah dokumen yang dapat menjelaskan secara pasti mengenai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.Menurutnya, hasil Visum yang dikeluarkan tanggal 10 Januari 2016 dan ditandatangani oleh dr.Arief Wahyono dan dr.Slamet Poernomo tidak menyebutkan bahwa Mirna Salihin meninggal karena sianida.
Lebih lanjut Otto pun mengatakan, penyidik kemudian merujuk pada saksi ahli yang lain, yang mengatakan bahwa diteliti sianida di sisa gelas Mirna.
“Visum Et Repertum itu dokumen yang bisa menjelaskan. Kalau Anda baca,, tidak ada yang menyebutkan matinya korban karena sianida,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rabu, 15 Juni 2016 seperti dikutip dari viva.co.id.
Yang menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum Jessica adalah bagaimana bisa diketahui jumlah sianida yang masuk ke tubuh Mirna sedangkan dalam hasil visum saja tidak menyebutkan Mirna tewas karena racun Sianida.
“Itu yang diteliti sianida disisa gelas Mirna. Bagaimana kita bisa tahu sisa minuman itu yang masuk berapa jumlah sianidanya. Ini yang janggal,” Jelas Otto.
Pada sidang perdana kasus kematian wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica K Wongso itu juga hadir Dermawan Salihin ayah dari Mirna Salihin.
Sidang akan di lanjutkan pada 21 Juni 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang di ajukan pihak Jessica.

Komentar
Posting Komentar