Hari gini belum punya akta kelahiran? Padahal akta tersebut sangat penting dan sering digunakan untuk mengurus berbagai macam hal.
Nah
bagi orang tua yang anaknya belum punya akta kelahiran, saat ini
digratiskan untuk warga mulai dari umur 0-18 tahun. Dulu saya lupa habis
berapa saat mengurus aktanya Asma. Kalau gak salah sih sekitar 50
ribuan, itu karena mengurus sendiri. Sekarang benar-benar gratis, kalau
lewat calo sih masih 500 ribuan.
Kemarin
lusa, saya mengurus akta kelahiran si kembar yang yatim. Ibunya gaptek
banget dan tidak tahu apa-apa, maunya sih diuruskan orang. Oh no! Saya
bilang akan bantu mengurus, daripada uangnya buat orang, mending buat
biaya sekolah si kembar. Apalagi ibunya hanya bekerja sebagai pembuat
genteng, pasti uang untuk mengurus biaya akta kelahiran tersebut sangat
banyak.
Sebelum
berangkat ke kantor catatan sipil, saya lebih dulu ke ATM. Antisipasi
kalau sewaktu-waktu saudara tersebut tidak membawa uang atau kurang.
Apalagi salah satu anaknya diajak, belum jajannya dia juga.
Setelah memarkir sepeda motor, kami langsung ke tempat fotokopi. Di sana membeli map yang sudah berisi form untuk diisi. Untuk akta kelahiran dengan map kuning, seharga 2.000. Saya sarankan membawa bulpoin juga untuk mengisi formulir.
Mungkin karena terlalu lama mengisi formulir, kami kehabisan nomor antrian. Harusnya setelah datang langsung mengambil nomor antrian, dilanjut ke tempat fotokopi, lalu mengisi formulir sambil menunggu antrian.
Akhirnya kami kembali keesokan harinya. Bisa dijadikan pelajaran. Agar
tidak bolak-balik, saya meminta lembaran syarat untuk mengurus akta
kelahiran.
Apa saja syarat pengurusan akta kelahiran?
1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)
2. Surat kelahiran dari desa (asli)
3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)
4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).
5. Fotokopi kartu keluarga.
6. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang, tanpa orangnya, ya?)
7. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari kepolisian.
Catatan :
# Nama anak harus sudah punya NIK atau sudah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru. Jadi, harus mengurus KK dulu.
# Semua berkas disusun sesuai nomor urut.
Perlu
lebih fokus untuk mendengar agar tidak salah masuk loket karena banyak
sekali yang mengurus surat dan loket yang ada di sana. Saya sempat gagal
fokus karena sama-sama nomor 9 untuk pembuatan KTP. Soalnya catatan
sipil kali ini beda dengan dulu saat saya mengurus milik Asma, lebih
tertata.
Agak
lama, akhirnya nomor antrian kami dipanggil. Saya langsung menuju ke
meja akta kelahiran pertama sesuai nomor urut yang tertera di layar LCD.
Petugas mengajukan beberapa pertanyaan sebelum akhirnya meminta kami
menunggu. Tak sampai 10 menit, kami sudah dipanggil lagi dan diberi
surat untuk pengambilan akta kelahiran pada tanggal 29 Januari nanti.
Saya tertegun karena ternyata tidak membayar apa pun, mengurus akta kelahiran ini gratis. Wuah, rezekinya si kembar dan debay nanti.
Akhirnya
kami pulang karena sudah waktunya saya kerja, eh ngeblog. Xixixi, sudah
berhari-hari belum sempat blog walking ke blog teman. Melihat jam,
masih jam 9, artinya kami hanya menghabiskan satu jam untuk mengurus
akta kelahiran. Lumayan cepat juga.
Nah, siapa yang belum punya akta kelahiran? Mumpung gratis lho. Infonya sih selamanya gratis (selama belum ada pemberitahuan baru) heheh. Informasi terakhir, untuk pembuatan akta kematian dan KTP juga gratis.
Oh
iya, untuk lokasi pengurusan wilayah Kabupaten Malang, tempatnya di
Kepanjen. Jl. Panji. Kalau ada google map, bisa dicari kantor DPR,
sebelum kantor Bupati. Lokasinya di belakang kantor DPR.
Note : Saya bukan petugas catatan sipil, ya? Hanya berbagi pengalaman :). Biasanya beda tempat, beda kebijakan juga. :) Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung hubungi catatan sipil setempat.
Note : Saya bukan petugas catatan sipil, ya? Hanya berbagi pengalaman :). Biasanya beda tempat, beda kebijakan juga. :) Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung hubungi catatan sipil setempat.





Komentar
Posting Komentar