Mojokerto - KS (26) warga Dusun Kemlandingan, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi, Jum'at (2/9/2016) dini hari. Janda satu anak ini diringkus setelah beberapa jam setelah gagal mencuri sepeda motor di Dusun Maron, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto bersama sang kekasih.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, pelaku diringkus Unit Resmob Polres Mojokerto pada Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di area persawahan Dusun Gapuk, Desa Padusan, Kecamatan Pacet. "Pelaku diringkus setelah gagal melakukan pencurian bersama kekasihnya," ungkapnya.
Masih kata Kasubbag Humas, sekitar pukul 18.00 WiB, pelaku bersama kekasihnya, CK (26) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan hendak mencuri sepeda motor milik Wardi (42) warga Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Keduanya mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F melihat motor korban Yamaha Jupiter Z bernopol W 3429 PQ diparkir di depan rumah.
"Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakaknya untuk memperbaiki televisi. Keduanya langsung melancarkan aksinya, pelaku KS menunggu di atas motor, sedangkan CK membongkar kontak motor korban. Saat baru menyalakan motor sasaran, aksi mereka ketahuan korban yang kemudian diteriaki maling," katanya.
Kasubbag Humas menjelaskan, warga sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban kemudian keluar rumah. Kedua pelaku panik, lanjut Kasubbag Humas, pelaku CK jatuh dari sepeda motor korban saat baru kabur sekitar 10 meter dari lokasi. Pria yang sudah mempunyai istri dan seorang anak itu memilih kabur ke kawasan hutan Desa Cembor, Kecamatan Pacet.
"Sementara pelaku KS juga terjatuh dari motornya dan lari ke area persawahan. Mendapat laporan warga, Unit Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Pelaku KS ditangkap petugas di area persawahan sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian setelah bersembunyi beberapa jam. Sementara pelaku CK sampai saat ini masih buron," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku KS, lanjut Kasubbag Humas, ia bersama kekasihnya CK melakukan aksi pencurian sejak Juli 2016 lalu. Sedikitnya, 12 motor berhasil dicuri dari 12 lokasi yang berbeda. Diantaranya, tiga kali di Kecamatan Ngoro, masing-masing sekali di Kecamatan Pungging, Mojosari, Pacet dan Trawas satu kali, dua kali di Kecamatan Bangsal dan tiga kali di Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku KS, perannya menaiki motor yang dipakai mencuri dan mengawasi kondisi sekitar TKP, yang eksekusi pelaku CK. Dari tangan KS, petugas menyita barang bukti berupa sebuah tas selempang yang berisi dua obeng, satu kunci pas, satu spidol hitam, enam mata kunci T serta dua cincin emas seberat 3 gram yang dibeli dari hasil kejahatan," ujarnya.
Sepeda motor pelaku dan milik korban, tegas Kasubbag Humas, juga turut disita petugas sebagai barang bukti. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5e) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Semetara itu, pelaku KS mengaku nekat ikut mencuri bersama kekasihnya karena takut dipukuli jika menolak. "Saya berhubungan dengan dia sudah dua tahun dan ikut mencuri sebanyak 12 kali. Dari hasil penjualan motor curian itu, saya diberi Rp150 ribu sampai Rp300 ribu. Biasanya, hasil mencuri saya buat beli makan dan pulsa. Saya ikut mencuri karena takut dipukuli kalau menolak," tuturnya. [tin/suf] Beritajatim

Komentar
Posting Komentar