Dinas Pendidikan (dindik) Kabupaten Mojokerto membuat satuan tugas (satgas) penertiban siswa bolos sekolah sejak bulan ini.
Kepala Dinas Pendidikan (dindik) Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono menjelaskan, satgas ini menjadi jawaban atas kekhawatiran anak sekolah yang bolos ketika jam pelajaran berlangsung.
"Kami tak ingin ada razia, karena para pelajar yang bolos itu bukan penyakit masyarakat. Makanya, kami buat satgas untuk menertibkan siswa yang tak masuk saat jam pelajaran berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Dijelaskan, satgas yang dibentuk bulan ini bekerja di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Satgas-satgas ini bekerja dengan penanggung jawab Kepala UPT Dindik Kecamatan dan anggotanya adalah kepala sekolah di tiap kecamatan.
"Satgas ini punya tugas berbeda dengan penertiban di tiap sekolah. Kalau penertiban di sekolah dilakukan patroli keamanan dengan anggota guru-guru dan OSIS," paparnya.
Sedangkan satgas ini lebih fokus bertugas di luar sekolah, atau tempat umum, seperti di GOR Mojosari, Rolak 9, tempat wisata seperti di Pacet dan Trawas, dan cafe-cafe.
Tempat-tempat itu biasanya menjadi lokasi nongkrong siswa
ketika jam pelajaran berlangsung. Sedangkan lokasi di hotel-hotel,
satgas tak menjangkaunya karena sudah ranah polisi.
"Kami sempat memergoki pelajar dari luar kabupaten di tempat wisata dan dia keburu kabur. Kalau memang ada siswa di kabupaten yang ketahuan bolos, kami akan sita kartu pelajar dan siswa itu harus datang ke sekolah bersama orangtuanya untuk diberi peringatan," ujarnya.
Jika siswa ini tetap membandel dan sekolah sudah mengeluarkan tiga kali peringatan, maka sanksi dikeluarkan dari sekolah bakal diberikan.
Begitu pula jika ada siswi hamil, maka sanksi keluar dari sekolah bakal diterapkan. "Siswi hamil wajib dikeluarkan karena melanggar norma dan etika. Kecuali kalau siswi itu hamil karena diperkosa. Begitu pula dengan siswa yang bandel dan bolos, kami tentu menerapkan PP No 17/ 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan, yakni pasal 169 tentang kewajiban peserta didik," pungkasnya.
"Kami sempat memergoki pelajar dari luar kabupaten di tempat wisata dan dia keburu kabur. Kalau memang ada siswa di kabupaten yang ketahuan bolos, kami akan sita kartu pelajar dan siswa itu harus datang ke sekolah bersama orangtuanya untuk diberi peringatan," ujarnya.
Jika siswa ini tetap membandel dan sekolah sudah mengeluarkan tiga kali peringatan, maka sanksi dikeluarkan dari sekolah bakal diberikan.
Begitu pula jika ada siswi hamil, maka sanksi keluar dari sekolah bakal diterapkan. "Siswi hamil wajib dikeluarkan karena melanggar norma dan etika. Kecuali kalau siswi itu hamil karena diperkosa. Begitu pula dengan siswa yang bandel dan bolos, kami tentu menerapkan PP No 17/ 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan, yakni pasal 169 tentang kewajiban peserta didik," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar