Pelabelan nama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai nama salah satu jalan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dipastikan tak akan terulang. DPRD Kabupaten Mojokerto segera menerbitkan aturan yang bisa menjadi acuan saat proses pemberian nama jalan se-Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto
Ismail Pribadi saat dikonfirmasi menyatakan, pemasangan nama MKP di ruas
jalan Padusan–Claket tidak boleh terulang. Karena itu, harus ada aturan
tegas untuk memasang nama seseorang menjadi jalan umum. ’’Jangan sampai
terjadi lagi,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, Perda tentang
Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum digarap karena nama
jalan tak bisa dipasang seenaknya. Hal itu harus melalui proses panjang.
’’Jadi tidak bisa ngawur,’’ ungkap Ismail.
Politikus PDI Perjuangan tersebut
menerangkan, pemberian nama di jalan-jalan protokol harus
mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya, nilai ketokohan,
kepahlawanan atau jasa seseorang, mudah dikenal masyarakat, dan tidak
bertentangan dengan kesopanan serta ketertiban umum.
Dengan munculnya perda itu, protes
pemasangan nama MKP di kawasan Pacet pada 2015 tak akan terulang. Sebab,
pemberian nama tersebut sudah melalui proses pembahasan di internal
pemerintah. ’’Kami tidak ingin, pemberian nama terkesan tidak tertib,’’
ujarnya.
Sementara itu, raperda inisiatif
DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut hingga kini masih dibahas secara
serius. Kemarin, di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto,
digelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas
pendapat bupati.
Komentar
Posting Komentar