Langsung ke konten utama

Ini Tujuh Fakta dari Penetapan Tersangka Buni Yani


Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.
Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Berikut sejumlah fakta dari penetapan tersangka Buni Yani:
1. Diancam pidana 6 tahun penjara
Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ancamannya pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp1 miliar.
"Setiap orang tanpa hak sebarkan info yang ditujukan, permusuhan individu, berdasarkan hukum, RAS antar golongan dan SARA dan kita akan junctokan," ucap Awi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
2. Diperiksa 10 jam dan tidak ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit Cyber Crime.
Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pengasutan dan SARA.
Buni sendiri belum ditahan di Rutan Polda MEtro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.
"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
3. Alat bukti terpenuhi
Dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka, BY dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Dari pasal 184 KUHAP, kata Awi, pihak kepolisian sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua hali, tiga surat, dan terakhir petunjuk.
4. Bukan karena unggah video
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).
Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Sehingga, kata dia, penyidik menilai BY melakukan penghasutan dan permusuhan. Ini menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat BY sebagai tersangka.
"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.
Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.
Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing. Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.
"Untuk video asli rekaman ini, kami sudah melakukan pemeriksaan video forensik, yang asli satu jam 40 menit. Hasil di ringan yang dipublis BY, selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," ujarnya.
5. Pengacara Buni Yani kecewa
Buni Yani, penggungah video Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadikan tersangka menolak berita acara penangkapan oleh polisi.
Sehingga, dia belum ditahan oleh pihak kepolisian dan masih terus diperiksa.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik.
Dimana didalamnya tidak sesuai dengan proses hukum.
"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin, Rabu (23/11/2016).
6. Surat penangkapan dinilai diskriminatif
Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian surat penangkapan itu diskriminatif.
Sehingga, Buni Yani menolak menandatanganinya.
"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.
7. Minta doa dari masyarakat
Buni Yani sempat berpesan kepada masyarakat. Pesannya adalah memohon doa agar diberikan yang terbaik.
"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Yang kedua kata dia, Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Padahal, pihaknya sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload.
"Mengapa tanggal 6 Oktober Mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," ucapnya.
"Tanggal 5 banyak yang kemudian meng caption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," pungkasnya.
Glery Lazuardi/Bintang Pradewo

Sumber : Tribunnews


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Trawas Pagi Ini

Foto ini adalah diambil di salah satu hotel terkenal di trawas , Pagi ini suasana trawas sangat indah . Trawas sudah menjadi bagian dari pariwisata yang wajib di kunjungi , Trawas memiliki tempat indah yang masih belum ter ekspos, oleh karena itu kali ini kami akan ekspos trawas kepada anda semua, Mungkin banyak orang menyangka hanya batu malang yang bagus di wilayah jatim timur/ wilayah malang , pada hal ada wilayah lain yaitu Trawas , Daerah yang terletak tepat di belakakng batu malang , trawas dan batu malang sendiri hanya ter batas gunung welirang jark trawas dengan batu malang sebenarnya cukup dekat, apa saja yang ada di trawas ? Selain suasana sejuknya yang tidak kalah dengan Batu malang Trawas juga terkenal dengan Duriannya Jika anda ke trawas anda wajib untuk mencari durian khas trawas, tapi awas tertipu tidak jarang ada juga penjual nakal yang menipu, mengaku durian trawas padahal aslinya durian luar trawas, ini jelas beda dengan rasa asli durian trawas , jika anda ingin...

Inilah 24 pasangan mesum yang di grebek di hotel kawasan Trawas

Img ilstrasi Polres Mojokerto beserta dinas terkait menggelar Operasi Bina Kusuma di sejumlah hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto. Sebanyak 24 pasangan mesum digerebek petugas saat berteduh dari air hujan di dalam kamar hotel. Puluhan pasangan mesum yang telah terjaring razia gabungan dinas terkait yakni dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan pendataan. Dari hasil pendataan, dari 24 pasangan mesum tersebut merupakan bukan pasangan suami istri. Dari 24 pasangan mesum tersebut, 12 orang diketahui berstatus janda, 15 laki-laki yang sudah memiliki istri dan lima perempuan yang mempunyai suami serta 11 orang yang belum menikah. Sebanyak 24 pasangan mesum tersebut digerebek dari dua hotel di Kecamatan Trawas dan Pungging. Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, sebanyak 24 pasangan mesum tersebut bukan suami istri. "Mereka terjaring di dua hotel...

Terobosan Baru Pemerintah Untuk Dukung Langkah Rio Harianto di F1

Terobosan yang digelar Pemerintah Indonesia untuk mendukung eksistensi Rio Haryanto pada ajang balap Formula 1 ternyata turut disorot media-media luar negeri. Beberapa media memberitakan kerja keras Pemerintah dalam mendukung Rio melalui layanan SMS ( Short Message Service ). Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan penggalangan dana untuk Rio. Melalui SMS Donasi ke nomor 7788 dan dengan biaya sebesar Rp5.000 per pesan ini diharapkan bisa menutup kekurangan dana yang dibutuhkan. Pebalap kelahiran Solo itu diharapkan bisa melunasi sisa pembayaran sebesar 10 juta euro kepada Manor Racing andai 12,4 juta pengguna ponsel mengirim SMS. "Mari kita mendukung ini. Buatlah seperti minum obat, tiga kali sehari," kata Menkominfo, Rudiantara kepada wartawan. egigihan upaya Pemerintah Indonesia itu turut diberitakan oleh situs-situs balap lu...