Nahrofi Alhuda (25) warga Desa Cembor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menjadi korban pengroyokan di rumahnya sendiri. Aksi yang dilakukan oleh dua pemuda tersebut dipicu salah paham karena menduga korban yang melakukan aksi pemukulan terhadap salah satu pelaku saat melihat orkes dangdut pada Kamis (15/12/2016) lalu.
Pelaku Bagus Setiono (22) dan Tanto Adhitya (23), keduanya berasal dari Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto mendatangi rumah korban pada Minggu (1/1/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Saat keduanya datang, di rumah korban banyak teman korban namun pelaku Bagus langsung menuju ke kamar untuk mencari korban.
Namun korban tidak ada di kamar. Pelaku kemudian bertanya ke saksi Angger Wibisono yang saat itu berada di ruang tamu dan diberitahu jika korban tidur di lantai atas. Mendengar jawaban saksi, pelaku dan masuk lagi bersama pelaku Tanto Adhitya. Keduanya langsung menuju ke lantai atas dan diikuti saksi Angger.
Setelah masuk ke kamar dan melihat korban tertidur langsung kedua pelaku melakukan pengroyokan. Korban dicekik dan dipukul oleh kedua pelaku hingga korban mengalami luka gores di leher, robek dipelipis, luka gores didada dan tangan. Mengetahui korban dikeroyok, sanksi Angger turun dan memberitahu teman-temannya.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pasca kejadian kedua pelaku yang diamankan anggota Polsek Pacet. "Antara korban dan pelaku sama-sama saling kenal dan biasa main ke rumah korban. Aksi pelaku dipicu salah paham, saat ada orkes tanggal 15 Desember 2016 lalu, ada keributan," ungkapnya, Senin (2/1/2016).
Masih kata Kasubbag Humas, pelaku menduga yang memukul pelaku adalah korban sehingga pelaku bersama temannya bermaksud balas dendam. Kedua pelaku saat ini berada di ruang tahanan Mapolsek Pacet dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun.[tin/kun]

Komentar
Posting Komentar